Eh…uda tau belum ada peraturan yang melarang orang untuk ikutan pilkada dikarenakan cacat moral seperti pernah tersangkut kasus video porno…?? Peraturan ini sebenarnya uda lama karena dibuat sekitar tahun 2004 yang lalu. Baru ramai dibicarakan ketika banyak artis yang ikutan mencalonkan atau di calonkan diri menjadi wakil rakyat di daerah seperti Ayu Azhari, julai Perez, Eva Mariana dan lainnya.
Mungkin mengikut beberapa artis lainnya yang telah suskes menjadi wakil rakyat dikarenakan ketenaran yang mereka punya ketika menjadi publik figure dulu. Bahkan pamor mereka lebih kelihatan dari pada si ketuanya sendiri dengan ke artisan mereka. Sangat setuju sih dengan peraturan yang mengharuskan pemimpin atau wakil rakyat itu tidak cacat moralnya. Bukan karena mau mendiskriditkan seseorang tentunya.
Lantas bagaimana mereka yang telah menjadi wakil rakyat atau oknum-oknum yang sekarang menjadi buruan KPK atas kecacatan moral mereka dengan merampas uang rakyat demi kekayan mereka pribadi…??? Lebih tidak bermoral mana orang yang mengambil hak orang lain dari pada orang yang memamerkan tubuhnya di muka umum…???
Yah sudah pasti tidak bermoral keduanya lah…..
Tapi merupakan hal yang sudah lumrah di ranah politik saling menjegal demi tujuan pribadi atau sekelumit orang. Makin lama makin aneh saja Indonesiaku tercinta….
Saya udah eneg dg politik di indonesia…