Untuk kawasan Indonesia kita masih sering melihat dijalan para pengemudi mobil dan motor menerima telphone bahkan membalas sms yang masuk. Sedangkan di beberapa negara barat bagi pengendara yang menggunakan handphone baik itu dengan handsfree atau pun tidak akan di tilang dan dikenai denda.
Sosialisasi untuk undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 didalam pasal 106 ayat (1) berbunyi setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Ketentuan denda sesuai dengan pasal 283 adalah sebesar Rp. 750.000. Sosialisasi ini pun disambut dengan beragam pro dan kontra dari masyarakat umum. Menurut penelitian dengan berkomunikasi ketika sedang berkendara akan dapat memecah konsentrasi mengemudi yang nantinya menyebabkan kecelakan lalu lintas. Larangan tersebut termasuk juga ketika menggunakan handsfree juga loh….
Dengan alasan mengangkat telephone karena sedang darurat pun dijadikan alasan oleh para pengemudi. Sedarurat apa sih telephone yang akan di jawab itu. Selain membahayakan jiwa sendiri tentunya akan membahayakan juga bagi pengendara lain tentunya. Ketika ada telephone masuk kita bisa menepi dulu di tempat yang aman dan menerima panggilan tersebut atau bisa juga dengan menekan angka 0 sebagai kode bahwa kita sedang dalam berkendara. Kode tersebut merupak kode international yang bisa di pakai untuk memberitahukan bahwa kita sedang mengemudi.
Penetapan peraturan baru ini semoga saja bukan hanya anget-anget tahi ayam saja yang nantinya kelamaan akan memudar. Angkutan umum yang parkir dan ngetem disebarang tempat bahkan suka berhenti seenaknya seharusnya juga dibuatkan peraturan seperti ini dengan denda yang maksimum. Selain menganggu penguna jalan lain hal tersebut terkadang menyebabkan kecalakaan lalu lintas karen berhenti secara mendadak dan tiba-tiba.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
[...] Penetapan peraturan baru ini semoga saja bukan hanya anget-anget tahi ayam saja yang nantinya kelamaan akan memudar. Angkutan umum yang parkir dan ngetem disebarang tempat bahkan suka berhenti seenaknya seharusnya juga dibuatkan peraturan seperti ini dengan denda yang maksimum. Selain menganggu penguna jalan lain hal tersebut terkadang menyebabkan kecalakaan lalu lintas karen berhenti secara mendadak dan tiba-tiba. [...]